favicon
Jadwal Kajian Rutin Ahlussunnah di Tasikmalaya
Lihat

Tata Tertib / Peraturan Santri Ma'had Daarul Atsar Tasikmalaya

   
Tata Tertib / Peraturan Santri Ma'had Daarul Atsar Tasikmalaya

Tata Tertib / Peraturan Santri Ma'had Daarul Atsar Tasikmalaya

TATA TERTIB THULLAB
MA’HAD DAARUL ATSAR TASIKMALAYA

Tata Tertib Thullab / Santri Ma'had Daarul Atsar Tasikmalaya

1. Uang Saku dan Belanja

  • Uang saku kelas Banin/Ibtidai dipegang oleh musyrif dan tidak diperkenankan membawa uang saku kecuali yang telah diberikan oleh pengurus.
  • Pengiriman/ penitipan uang jajan santri tidak melebihi Rp.350.000 dalam satu bulan.
  • Selama menjadi thalib tidak diperkenankan berjualan dalam bentuk apapun.
  • Belanja ke warung terdekat pada jam-jam yang telah ditentukan.
    Siang : Jam 13.00 – 13.30
  • Semua urusan yang mengharuskan thalib keluar Ma’had (ke kota atau kavlingan) harus dengan pengurus, dan apabila harus beli di luar, tidak boleh titip ke orang lain kecuali atas seizin pengurus.
2. Tidak diperkenankan membawa, meminjam, dan menggunakan alat-alat elektronik berikut ini : Laptop, HP, Smartphone, MP3, MP4, kartu memori, flashdisk, kamera digital, komik, novel dan semisalnya baik santri yang mondok maupun yang pulang pergi.

3. Bagi yang mempunyai saudari di TN tidak diperkenankan bertemu kecuali atas izin dari mudir TN.

4. Pakaian dan penampilan :
  • Santri harus mengenakan busana dan berpenampilan yang rapi dan sopan. (baju jubah, gamis, koko, sarung dan berpeci)
  • Diperbolehkan memakai pakaian atau kaos olahraga, kecuali yang berlogo/berlambang semisal lambang tim sepak bola tertentu (dalam maupun luar negeri).
  • Tidak diperkenankan membawa dan memakai baju maupun atribut yang menyelisihi syariat.
  • Thullab hendaknya menghindari pakaian kaos berlengan pendek (hem dan yang semisalnya) saat sholat, taklim dan kegiatan resmi lainnya.
  • Seorang thalibul ilmi adalah manusia yang mulia, selalu menutup aurat dengan baik, yaitu dengan menggunakan jubah, gamis, koko, dan sarung. Bukan sekedar sirwal biasa ketika keluar dari Ma’had.
  • Potongan rambut yang normal/wajar, tidak diperkenankan meniru potongan rambut orang-orang fajir/kafir/pesepakbola.
5. Penggunaan alat komunikasi 
  • Thullab tidak diperkenankan membawa alat komunikasi/HP dan yang semisalnya dengan cara apapun.
  • Semua HP dan alat-alat elektronik lainnya dikumpulkan pada pengurus.
  • Komunikasi menggunakan HP dilakukan setiap hari Jum’at dengan menggunakan HP Ma’had.
  • Jika ada sesuatu urusan mendesak dan di luar hari Jum’at, komunikasi bisa bekerjasama dengan pengurus.
  • Santri yang pulang-pergi jika diketahui membawa HP ke Ma'had atau memainkan bersama temannya yang mondok akan dikenakan sanksi.
6. Pelajaran 
  • Semua thullab harus mengikuti pelajaran yang diwajibkan sesuai dengan programnya masing-masing dan tidak terlambat.
  • Diharapkan bagi semua thullab untuk hadir di majelis sebelum kedatangan ustadz atau mudaris.

7. Adab dan Akhlak
  • Harus menjaga adab dan akhlak baik kepada semua thullab, anak-anak, pengajar (asatidzah), dan ikhwah yang lain.
  • Menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan memberikan teladan bagi thullab yang lebih muda.
  • Menumbuhkan sikap amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan thullab.
  • Tidak diperkenankan masuk ke sakan/kamar lain kecuali atas keperluan belajar dan keperluan penting lainnya dengan izin pengurus.
  • Thullab dewasa tidak diperkenankan bergaul dengan thullab banin, akan tetapi tidak menafikan ditegakkannya sikap amar ma’ruf nahi munkar diantara thullab.
8. Menjalankan tugas kebersamaan dari Ma’had seperti : piket kebersihan dan kamar mandi, piket masjid dan sebagainya dengan amanah dan tanggungjawab.

9. Menggunakan dan merawat fasilitas Ma’had dengan sebaik-baiknya.
  • Menjaga dan peduli kebersihan, keasrian, dan kerapihan Ma’had.
  • Untuk menjaga kenyamanan bersama, kamar mandi dibagi dua khusus Banin dan I’dad/dewasa.
  • Thullab tidak diperkenankan mandi di kamar mandi di luar komplek Ma’had.
  • Tidak diperkenankan mencuci piring ataupun pakaian di kamar mandi.
10. Lain-lain
  • Tidur paling lambat pukul 22.00 WIB, bangun pagi pukul 03.30 WIB
  • Tidak berlebihan dalam urusan permainan atau urusan olahraga, kecuali sekedar yang telah ditentukan oleh pengurus Ma’had.
  • Untuk mencuci pakaian hendaknya tidak menggunakan air kran masjid.
  • Tidak diizinkan pulang selain waktu liburan dan bila ada hal-hal yang mendesak
  • Santri yang tidak mondok boleh bermain di lingkungan ma'had dengan syarat pukul 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB tetap berada di Ma'had.
  • Santri diharapkan tidak mudah berhutang kepada ikhwah maupun santri.
  • Waktu tidur lampu kamar/ asrama tetap dinyalakan.

Hal-hal yang belum tercantum atau adanya perubahan akan diberitahukan kemudian.

Peraturan ini dibuat dalam rangka mencapai kebaikan bersama.

Mengetahui,

Ustadz Abu Hamzah Yusuf حفظه الله

Baca Juga : ATURAN MENELPON SANTRI

--- diperbarui Rabiul Awal 1441 H
Tambahkan Komentar

Jazakumullahu khairan parantos sumping ka website Salafy ti Tasik.